Sabtu, 27 Februari 2010

pbb

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari
Ruangan Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.

Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.


Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Anggota

Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II:

Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.

Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah:

Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.

Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.

Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:

1 Januari 2008 - 31 Desember 2009
Negara Blok regional Duta besar
Flag of Burkina Faso.svg Burkina Faso Afrika Michel Kafando
Flag of Costa Rica.svg Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
Flag of Croatia.svg Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
Flag of Libya.svg Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
Flag of Vietnam.svg Vietnam Asia Lê Lương Minh
1 Januari 2009 - 31 Desember 2010
Negara Blok regional Duta besar
Flag of Austria.svg Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
Flag of Japan.svg Jepang Asia Yukio Takasu
Flag of Mexico.svg Meksiko Amerika Latin dan Karibia Claude Heller
Flag of Turkey.svg Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
Flag of Uganda.svg Uganda Afrika Ruhakana Rugunda

[sunting] Presiden

Peran seorang Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa mencakup penerapan agenda, memimpin pertemuan-pertemuannya dan mengawasi situasi krisis. Seorang Presiden berhak untuk mengeluarkan pernyataan presidensiil (atas hasil konsensus antar anggota) dan catatan-catatan,[1][2] yang digunakan untuk membuat pernyataan keinginan dimana selanjutnya dilaksanakan oleh Dewan Keamanan. Posisi presidensiil berganti setiap bulannya antara anggota Dewan Keamanan berdasarkan urutan alfabet nama (dalam bahasa Inggris), untuk bulan Oktober 2009, posisi ini dipegang oleh Vietnam.

[sunting] Tugas dan fungsi

Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :

  1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
  2. Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Sedangkan fungsi Dewan Keamanan sebagai berikut:

  1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
  2. Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
  3. Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
  4. Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
  5. Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
  6. Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor
  7. Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor
  8. Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
  9. Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
  10. Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
  11. Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :

[sunting] Referensi